PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 124
BAB 7 — ### PENDANAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan BGFK, Kementerian
mengalokasikan pendanaan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran
(DIPA) Unit Layanan BGFK.
(3) Unit Pengelola Teknis membuat perencanaan,
pemrograman, dan penganggaran kebutuhan pendanaan
setiap tahunnya.
