Pasal 123
BAB 6 — ### KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Dinas Teknis Provinsi melaksanakan tugas sebagian
Penyelenggaraan BGFK yang didelegasikan kepada
Gubernur dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 122 ayat (5).
(2) Dalam hal pendelegasian kewenangan sebagian jenis
BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (5)
huruf a, Dinas Teknis Provinsi memiliki tugas:
- pelayanan penerbitan PBG BGFK yang
didelegasikan;
- inspeksi pada masa konstruksi BGFK yang
didelegasikan;
- pelayanan penerbitan SLF dan/atau SBKBG untuk
jenis BGFK yang didelegasikan;
- inspeksi pada masa pemanfaatan BGFK yang
didelegasikan;
- perpanjangan SLF dan/atau penatausahaan SBKBG
BGFK yang didelegasikan;
- persetujuan pembongkaran BGFK yang
didelegasikan;
- penetapan pembongkaran BGFK yang didelegasikan;
dan
- inspeksi pada masa pembongkaran BGFK yang
didelegasikan;
(3) Dalam hal pendelegasian kewenangan sebagian proses
penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 122 ayat (5) huruf b, Dinas Teknis Provinsi
memiliki tugas:
- pengajuan aparatur teknisnya untuk ditetapkan
sebagai Penilik BGFK oleh Menteri atas permintaan
dari Unit Layanan BGFK;
- pengelolaan dalam proses penugasan Penilik BGFK
dari Dinas Teknis Provinsi;
- pengadministrasian pelaksanaan tugas Penilik
BGFK dari Dinas Teknis Provinsi;
jdih.pu.go.id
- pelaksanaan korespondensi dengan pihak terkait
terkait rekomendasi Penilik BGFK dari Dinas Teknis
Provinsi; dan
- pengawasan kinerja Penilik BGFK dari Dinas Teknis
Provinsi.
Bagian Kesatu
Pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
