Pasal 122
BAB 6 — ### KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Gubernur memiliki peran dalam Penyelenggaraan BGFK
berdasarkan pendelegasian dari Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagian
penyelenggaraan BGFK kepada Gubernur dalam bentuk
dekonsentrasi.
(3) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan untuk membantu proses
penyelenggaraan BGFK yang berada di daerah agar dapat
mengantisipasi jarak dan memenuhi batasan waktu yang
telah ditentukan.
(4) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan untuk sebagian penyelenggaraan
BGFK yaitu untuk:
sebagian jenis BGFK; atau
sebagian proses penyelenggaraan BGFK.
(6) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan untuk Penyelenggaraan BGFK yang
telah dapat direncanakan dan dianggarkan pada tahun
anggaran sebelumnya.
jdih.pu.go.id
Bagian Keenam
Dinas Teknis Provinsi
