Pasal 121
BAB 6 — ### KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penugasan Penilik BGFK dilakukan oleh Unit Layanan
BGFK sesuai kebutuhan inspeksi BGFK pada masa konstruksi, pemanfaatan, atau pembongkaran.
(2) Tata cara penugasan Penilik BGFK meliputi:
- identifikasi klasifikasi dan kekhususan BGFK yang membutuhkan penilikan;
- penugasan Penilik BGFK yang memiliki kualifikasi sesuai klasifikasi dan kekhususan BGFK; dan
- pemberian fasilitasi penyelenggaraan proses inspeksi oleh Penilik BGFK.
(3) Identifikasi klasifikasi dan kekhususan BGFK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Unit Layanan BGFK berdasarkan data teknis BGFK.
(4) Penugasan Penilik BGFK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan oleh Unit Layanan BGFK meliputi:
- pembuatan surat tugas;
- penyampaian surat tugas melalui SIMBG;
- penyampaian dokumen teknis kepada Penilik BGFK melalui SIMBG; dan
- pembuatan dan penyampaian surat pemberitahuan jadwal inspeksi kepada pemilik dan/atau pengelola BGFK.
(5) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a mencantumkan:
- obyek BGFK yang menjadi sasaran penilikan; dan
- jangka waktu penugasan.
jdih.pu.go.id
(6) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilakukan oleh Unit Layanan BGFK sesuai
kebutuhan inspeksi BGFK, yang meliputi:
- penyiapan administrasi dan pembiayaan operasional
Penilik BGFK;
- pendokumentasian hasil pelaksanaan inspeksi dari
Penilik BGFK; dan/atau
- penyiapan tata surat menyurat dan administrasi
lainnya.
Bagian Kelima
Gubernur
