Pasal 120
BAB 6 — ### KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penilik BGFK harus memiliki status kepegawaian sebagai
ASN.
jdih.pu.go.id
(2) Dalam hal jumlah pegawai ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mencukupi, Penilik BGFK dapat
berasal dari pegawai honorer.
(3) Pembentukan Penilik BGFK dilakukan oleh Unit Layanan
BGFK melalui tahapan:
penentuan kriteria Penilik BGFK;
penentuan perkiraan jumlah Penilik BGFK;
permintaan calon Penilik BGFK;
pengajuan calon Penilik BGFK;
rekomendasi calon Penilik BGFK;
pengusulan calon Penilik BGFK; dan
penetapan Penilik BGFK.
(4) Penentuan kriteria Penilik BGFK sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan pada aparatur sipil
negara yang memiliki kompetensi sesuai jenis dan
klasifikasi kompleksitas BGFK.
(5) Penentuan perkiraan jumlah Penilik BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan
perkiraan beban tugas inspeksi BGFK pada masa
konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran.
(6) Permintaan calon Penilik BGFK sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c dilakukan oleh Unit Layanan BGFK
sesuai kebutuhan kepada unit kerja di lingkungan
Direktorat Jenderal, Balai Prasarana Permukiman
Wilayah, kementerian/lembaga terkait BGFK, dan/atau
perangkat daerah teknis provinsi.
(7) Pengajuan calon Penilik BGFK sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d dilakukan oleh Unit Layanan BGFK
dengan memuat daftar calon Penilik BGFK yang telah
memenuhi kriteria dan jumlah Penilik BGFK yang
dibutuhkan.
(8) Penyampaian rekomendasi calon Penilik BGFK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan
oleh Unit Layanan BGFK kepada Direktur Jenderal
untuk memperoleh persetujuan.
jdih.pu.go.id
(9) Pengusulan calon Penilik BGFK sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf f dilakukan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk memperoleh penetapan.
(10) Penetapan Penilik BGFK sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf g dilakukan oleh Menteri melalui basis data dalam SIMBG.
Paragraf 4 Penugasan
