PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 116
BAB 6 — ### KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penugasan TPA Pusat dilakukan oleh Unit Layanan
BGFK sesuai kebutuhan pemeriksaan pemenuhan
Standar Teknis BGFK.
jdih.pu.go.id
(2) Tata cara penugasan TPA sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- identifikasi klasifikasi dan kekhususan BGFK yang dimohonkan;
- penugasan anggota TPA Pusat yang memiliki kualifikasi sesuai klasifikasi dan kekhususan BGFK yang dimohonkan; dan
- pemberian fasilitasi penyelenggaraan proses pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis oleh TPA.
(3) Identifikasi klasifikasi dan kekhususan BGFK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Unit Layanan BGFK berdasarkan data teknis BGFK.
(4) Penugasan anggota TPA Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Unit Layanan BGFK meliputi:
- penetapan jadwal melalui SIMBG;
- penyampaian undangan melalui SIMBG; dan
- penyampaian dokumen rencana teknis kepada TPA Pusat melalui SIMBG.
(5) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilakukan oleh Unit Layanan BGFK sesuai kebutuhan pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, yang meliputi:
- penyiapan tempat atau sarana virtual;
- penyiapan konsumsi kegiatan;
- penyiapan biaya kegiatan;
- pendokumentasian kegiatan; dan
- penyiapan tata surat menyurat dan administrasi lainnya.
Bagian Keempat Penilik BGFK
Paragraf 1 Tugas
