PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 117
BAB 6 — ### KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penilik BGFK ditetapkan oleh Menteri melalui basis data
dalam SIMBG.
jdih.pu.go.id
(2) Penilik BGFK memiliki tugas untuk melakukan
pemeriksaan BGFK secara administratif agar Penyelenggaraan BGFK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tugas Penilik BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan pada masa:
- pelaksanaan konstruksi;
- pemanfaatan; dan
- pembongkaran.
(4) Penilik BGFK menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) secara profesional, objektif, dan tidak mempunyai konflik kepentingan.
(5) Hasil kerja Penilik BGFK dituangkan secara tertulis dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Paragraf 2 Unsur dan Kompetensi
