Pasal 115
BAB 6 — ### KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pembentukan TPA Pusat dilakukan oleh Unit Layanan
BGFK melalui tahapan:
penentuan kriteria anggota TPA Pusat;
penentuan perkiraan jumlah anggota TPA Pusat;
permintaan calon anggota TPA Pusat;
pengajuan calon anggota TPA Pusat;
penyampaian rekomendasi calon anggota TPA Pusat;
pengusulan calon anggota TPA Pusat; dan
penetapan anggota TPA Pusat.
jdih.pu.go.id
(2) Penentuan kriteria anggota TPA Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan
pertimbangan jenis dan klasifikasi kompleksitas BGFK
yang akan dilayani.
(3) Penentuan perkiraan jumlah anggota TPA Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
berdasarkan perkiraan beban tugas untuk efektivitas
serta efisiensi pelaksanaan tugas TPA Pusat.
(4) Permintaan calon anggota TPA Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Unit
Layanan BGFK sesuai kebutuhan kepada perguruan
tinggi, asosiasi profesi khusus, unit kerja di lingkungan
Direktorat Jenderal, kementerian/lembaga terkait BGFK,
dan/atau Tenaga Ahli Fungsi Khusus.
(5) Pengajuan calon anggota TPA Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Unit
Layanan BGFK dengan memuat daftar calon anggota TPA
Pusat yang telah memenuhi kriteria dan jumlah TPA
Pusat yang dibutuhkan.
(6) Penyampaian rekomendasi calon anggota TPA Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan
oleh Unit Layanan BGFK kepada Direktur Jenderal
untuk memperoleh persetujuan.
(7) Pengusulan calon anggota TPA Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh Direktur
Jenderal kepada Menteri.
(8) Penetapan anggota TPA Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g dilakukan oleh Menteri melalui
basis data TPA Pusat dalam SIMBG.
Paragraf 4
Penugasan
