Pasal 114
BAB 6 — ### KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) TPA Pusat terdiri dari unsur:
- perguruan tinggi/pakar;
jdih.pu.go.id
Profesi Ahli; dan
Tenaga Ahli Fungsi Khusus.
(2) Anggota TPA Pusat memiliki kompetensi yang meliputi
bidang:
keahlian khusus terkait jenis BGFK;
arsitektur Bangunan Gedung dan perkotaan;
struktur Bangunan Gedung;
mekanikal Bangunan Gedung;
elektrikal Bangunan Gedung;
sanitasi, drainase, perpipaan (plumbing), pemadam kebakaran Bangunan Gedung;
pertamanan atau lanskap;
tata ruang dalam Bangunan Gedung;
keselamatan dan kesehatan kerja;
pelaksanaan Pembongkaran; dan/atau
keahlian lainnya yang dibutuhkan.
(3) Untuk memenuhi kompetensi keahlian khusus terkait
BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
keahlian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf k, anggota TPA Pusat melibatkan:
Direktorat Jenderal; dan/atau
kementerian/lembaga terkait BGFK.
Paragraf 3
Pembentukan
