Pasal 113
BAB 6 — ### KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) TPA Pusat ditetapkan oleh Menteri melalui basis data
dalam SIMBG.
(2) TPA Pusat mempunyai tugas:
- memeriksa dokumen rencana teknis BGFK terhadap pemenuhan Standar Teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan BGFK; dan
- memeriksa dokumen RTB terhadap pemenuhan Standar Teknis Pembongkaran BGFK dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran.
(3) TPA Pusat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) secara profesional, objektif, tidak menghambat proses konsultasi PBG dan RTB, dan tidak mempunyai konflik kepentingan.
(4) Dalam hal anggota TPA Pusat mempunyai konflik
kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari penugasan tersebut.
(5) Dalam hal anggota TPA Pusat menemukan adanya
konflik kepentingan terkait dengan penugasan anggota lainnya, anggota tersebut dapat melaporkan kepada Unit Layanan BGFK dengan disertai barang bukti.
(6) Hasil kerja TPA Pusat dituangkan secara tertulis dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Paragraf 2 Unsur dan Kompetensi
