PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 112
BAB 6 — ### KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Dalam Penyelenggaraan BGFK yang memiliki aspek
kerahasiaan dan/atau keamanan tinggi, semua aparatur
non-ASN dari unsur pegawai honorer dan profesional
yang bertugas dalam Unit Layanan BGFK harus:
mengucapkan sumpah; dan
membuat pakta integritas.
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diucapkan oleh semua aparatur baik PPPK dan/atau
non-ASN pada awal penugasan sebagai janji yang
dikuatkan atas nama Tuhan.
(3) Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dibuat oleh semua aparatur baik PPPK dan/atau
non-ASN pada awal penugasan sebagai janji di atas
materai yang memiliki konsekuensi hukum.
jdih.pu.go.id
Bagian Ketiga TPA Pusat
Paragraf 1 Tugas
