PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 111
BAB 6 — ### KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan data
dalam Penyelenggaraan BGFK melalui SIMBG, Unit
Layanan BGFK melakukan:
- pembatasan akses terhadap data umum dan data
teknis BGFK; dan
- pengujian keamanan secara berkala (periodik)
berupa tes penetrasi terhadap sistem keamanan
SIMBG.
(2) Dalam melakukan pengujian keamanan secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Unit
Pengelola Teknis dapat bekerjasama dengan Kementerian
Komunikasi dan Informatika dan Badan Sandi Negara.
Paragraf 3
Sumpah dan Pakta Integritas
