Pasal 110
BAB 6 — ### KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pelayanan penyelenggaraan BGFK dilaksanakan oleh
Unit Layanan BGFK.
(2) Unit Layanan BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk oleh Menteri.
(3) Pelayanan penyelenggaraan BGFK sebagaimana pada
ayat (1) memiliki tugas meliputi:
- pengelolaan SIMBG sebagai instrumen
penyelenggaraan Bangunan Gedung secara
nasional;
- pengelolaan TPA Pusat untuk memberikan
pertimbangan teknis dalam pemeriksaan dokumen
rencana teknis BGFK dan penyelesaian
permasalahan terkait BGFK;
- pengelolaan Penilik BGFK dalam melakukan
inspeksi masa konstruksi dan masa pemanfaatan
BGFK;
- pelayanan penetapan BGFK sesuai hasil pengusulan
atau hasil identifikasi;
pelayanan penerbitan PBG BGFK;
pelaksanaan inspeksi pada masa konstruksi BGFK;
pelayanan penerbitan SLF dan SBKBG BGFK;
pelaksanaan inspeksi pada masa pemanfaatan
BGFK;
pelayanan perpanjangan SLF;
pelayanan penatausahaan SBKBG;
pelayanan penerbitan RTB BGFK; dan
perencanaan, penganggaran, koordinasi,
pembinaan, dan pengawasan pendelegasian
penyelenggaraan BGFK.
jdih.pu.go.id
Paragraf 2
Keamanan dan Kerahasiaan Data
