PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 109
BAB 6 — ### KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Menteri memiliki kewenangan dan tugas
Penyelenggaraan BGFK.
(2) Penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
penetapan dan pencabutan status BGFK;
penerbitan PBG BGFK;
inspeksi masa konstruksi BGFK;
penerbitan SLF dan SBKBG BGFK;
inspeksi masa pemanfaatan BGFK;
perpanjangan SLF BGFK;
penatausahaan SBKBG BGFK;
penerbitan RTB BGFK; dan
inspeksi masa pembongkaran BGFK.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan dan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu
oleh Direktur Jenderal.
(4) Dalam penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri dapat mendelegasikan
kewenangan kepada Gubernur.
jdih.pu.go.id
Bagian Kedua
Unit Layanan BGFK
Paragraf 1
Tugas
