PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 108
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan
pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
huruf g dilakukan oleh Gubernur kepada Menteri.
jdih.pu.go.id
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menyampaikan laporan
penggunaan biaya pelaksanaan tugas sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan tugas melalui SIMBG sesuai ketentuan
Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesatu
Menteri
