Pasal 107
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pengawasan pelaksanaan pendelegasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 huruf f dilakukan oleh Unit
Layanan BGFK terhadap tugas sebagian
Penyelenggaraan BGFK yang dilaksanakan oleh Dinas
Teknis Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pengawasan secara teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan tugas berdasarkan acuan berita acara hasil
rapat koordinasi teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 ayat (4).
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan terhadap perkembangan pelaksanaan tugas
melalui SIMBG, komunikasi, informasi, konsultasi,
dan/atau pembahasan secara langsung maupun secara
virtual.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
oleh Unit Layanan BGFK apabila pelaksanaan tugas
tidak sesuai dengan berita acara hasil rapat koordinasi
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4).
(6) Hasil evaluasi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikoordinasikan kepada Dinas Teknis Provinsi
dan ditindaklanjuti dengan pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106.
Paragraf 8
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan
Pendelegasian
