Pasal 106
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pembinaan pelaksanaan pendelegasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 huruf e dilakukan oleh Unit
Layanan BGFK terhadap pelaksanaan tugas sebagian
Penyelenggaraan BGFK yang dilaksanakan oleh Dinas
Teknis Provinsi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pembinaan secara teknis.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui komunikasi, informasi, konsultasi,
dan/atau pembahasan secara langsung maupun secara
virtual.
(4) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan secara:
- berkala sesuai jadwal yang disepakati bersama
antara Dinas Teknis Provinsi dengan Unit Layanan
BGFK; dan/atau
- sesuai kebutuhan atas permintaan Dinas Teknis
Provinsi atau Unit Layanan BGFK.
jdih.pu.go.id
Paragraf 7
Pengawasan Pelaksanaan Pendelegasian
