Pasal 70
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Dalam hal nama pemegang Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air berubah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (6) huruf a, Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air batal dengan sendirinya.
(2) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) diajukan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
jdih.pu.go.id
(3) Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
ayat (2) dan/atau selama proses perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, anggota keluarga pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, kelompok masyarakat atau badan hukum dengan nama yang baru tetap mendapatkan alokasi Air.
(4) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diajukan, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air baru.
