PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 69
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Permohonan perubahan pemegang Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha serta untuk pemanfaatan irigasi dapat dilakukan apabila:
- pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air meninggal dunia;
- nama kelompok masyarakat Pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berubah; atau
- nama badan hukum berubah.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh:
- anggota keluarga pemegang persetujuan;
- pimpinan kelompok masyarakat dengan nama yang baru; atau
- pimpinan badan hukum dengan nama yang baru.
(3) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan:
- akta kematian atau surat keterangan kematian pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
- bukti perubahan nama kelompok masyarakat atau anggaran dasar badan usaha yang berbentuk badan hukum;
- Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebelumnya; dan/atau
- surat pernyataan bahwa kelompok masyarakat atau badan hukum dengan nama yang baru akan tetap melaksanakan segala ketentuan serta hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
