Pasal 68
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
dapat dimohonkan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan diubah.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan
perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
- keadaan yang dipakai sebagai dasar pemberian Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air mengalami perubahan;
- terjadi perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti;
- alih fungsi lahan pada daerah irigasi;
- terdapat perubahan kebijakan pemerintah;
- volume penggunaan air selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari kuota yang ditetapkan dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau
- pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(4) Dalam hal perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air diakibatkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan perubahan Persetujuan
jdih.pu.go.id
Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(5) Dalam hal perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air diakibatkan oleh kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan.
(6) Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
yang dimohonkan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan:
- nama pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
- kuota dan jadwal pengambilan Air;
- cara pengambilan dan/atau pembuangan Air; dan/atau
- bangunan atau sarana yang digunakan.
(7) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air berupa perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan persyaratan:
- Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebelumnya; dan
- surat pernyataan bahwa pengguna yang baru akan tetap melaksanakan segala ketentuan serta hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air Sumber Daya Air.
(8) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air selain berupa perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
(9) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memuat data dan informasi:
- nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
- maksud dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
- rencana lokasi penggunaan Sumber Daya Air; dan
- cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
(10) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) huruf a berupa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan diubah.
(11) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
huruf b terdiri atas:
- jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan
- gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun.
(12) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan
jdih.pu.go.id
sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berakhir.
(13) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berakhir permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air belum diajukan, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air baru.
