Pasal 67
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penetapan perpanjangan Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air atau penolakan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Paragraf 2 Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
