PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 66
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b:
- Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
- pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
jdih.pu.go.id
