Pasal 71
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (10) dan ayat (11) telah dinyatakan lengkap, proses permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada
permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memeriksa kesesuaian permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap:
- ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- kelayakan teknis.
