Pasal 59
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diberikan untuk jangka waktu selama:
- pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau
- kelompok masyarakat masih ada dan kelompok masyarakat tersebut masih menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam
jdih.pu.go.id
jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi
pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diberikan untuk jangka waktu:
- selama masih diperlukan untuk pertanian rakyat oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau
- sepanjang sistem irigasi tersebut masih ada dan masih diperlukan untuk pertanian rakyat untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi
pemenuhan kebutuhan kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c dan pemanfaatan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air berupa
pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air atau jaringan irigasi yang tidak menggunakan Air, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sepanjang umur layanan konstruksi yang dibangun.
