Pasal 58
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penetapan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau
penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan persetujuannya
memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu penerbitan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana ayat (1) ditambahkan selama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan persetujuannya
memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu penerbitan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana pada ayat (1) ditambahkan selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum ditetapkan, permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui.
(5) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Bagian Keempat Masa Berlaku Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
