PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 57
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b:
- Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
- pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
