PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 56
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Keputusan pemberi Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air yang melalui proses permohonan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
(2) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
- penetapan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; atau
- penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
jdih.pu.go.id
