PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 60
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Dalam hal kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan oleh instansi pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas Pengelolaan Sumber Daya Air termasuk pemanfaatan irigasi atau untuk kepentingan umum, pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air wajib berkoordinasi dengan BBWS/BWS mengenai:
- gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun;
- rencana operasi dan pemeliharaan pada Sumber Daya Air; dan/atau
- pelaksanaan konstruksi.
Bagian Kelima Perpanjangan, Perubahan, dan Pencabutan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
Paragraf 1 Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
