PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 51
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air selain untuk
kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
jdih.pu.go.id
dilakukan oleh instansi pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas Pengelolaan Sumber Daya Air atau untuk kepentingan umum, harus memenuhi persyaratan teknis:
- jumlah dan jadwal pengambilan Air;
- dimensi ruang pada Sumber Air yang diperlukan; dan
- rencana pelaksanaan pembangunan bangunan dan/atau prasarana.
(2) Dalam hal kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air untuk
pemanfaatan irigasi dilakukan oleh instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait irigasi, harus memenuhi persyaratan teknis:
- gambar konsep desain jenis atau tipe prasarana yang akan dilakukan pemanfaatan irigasi; dan
- rencana pelaksanaan pemanfaatan irigasi.
