PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 50
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Persyaratan teknis untuk Penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dan huruf b meliputi:
- jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan
- gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun.
(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air berupa pembangkit listrik tenaga surya terapung juga harus dilengkapi dengan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
(3) Persyaratan teknis untuk pemanfaatan irigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c meliputi:
- jumlah dan jadwal pengambilan Air;
- gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dilakukan pemanfaatan irigasi; dan
- rencana pelaksanaan pemanfaatan irigasi.
