Pasal 52
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 telah dinyatakan lengkap, proses permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada
permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memeriksa kesesuaian permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap:
- ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- kelayakan teknis.
