PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 5
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Menteri menetapkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan
melalui aplikasi sistem online single submission, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air ditetapkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission atas nama Menteri.
Bagian Kesatu Umum
