PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 6
BAB 2 — ### IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan pada:
- titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
- ruas tertentu pada Sumber Air; atau
- bagian tertentu dari Sumber Air.
(2) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
