PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 4
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan
urutan prioritas:
jdih.pu.go.id
- pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;
- pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
- pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan/atau mengubah kondisi alami Sumber Air;
- pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air Minum;
- kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
- pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan
- pengusahaan Sumber Daya Air oleh koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan.
