PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan pada Sumber
Daya Air Permukaan yang meliputi mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya.
