PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 47
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b diajukan melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
jdih.pu.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk Penggunaan Sumber Daya Air bagi:
- pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat;
- pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan
- pemanfaatan irigasi.
(3) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b hanya dapat diajukan untuk satu nama Sumber Air.
(4) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat diajukan untuk satu nama daerah irigasi.
