Pasal 46
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pendataan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan oleh BBWS/BWS untuk penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa
informasi:
- nama dan alamat pengguna;
- maksud dan tujuan penggunaan;
- jumlah dan lokasi penggunaan; dan
- cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
(3) Dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) BBWS/BWS secara aktif mengumpulkan informasi langsung dari pengguna Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(4) Pengguna Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan
pokok sehari-hari dapat berperan serta aktif dalam pendataan Penggunaan Sumber Daya Air dengan cara menyampaikan informasi Penggunaan Sumber Daya Air kepada BBWS/BWS.
(5) Pendataan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan
secara mandiri oleh petugas BBWS/BWS dan/atau bekerja sama dengan aparat Pemerintah Daerah setempat.
(6) Kepala BBWS/BWS menyampaikan laporan hasil
pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal.
(7) BBWS/BWS melakukan pemutakhiran data Penggunaan
Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
