PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 48
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diajukan oleh:
- orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;
- pimpinan kelompok masyarakat;
- pejabat yang ditugaskan oleh instansi pemerintah;
- pimpinan badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya; atau
- penerima kuasa dari pimpinan badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
(3) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi:
- nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
- maksud dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
- jumlah dan rencana lokasi penggunaan Sumber Daya Air, terdiri atas:
- nama Sumber Air;
- lokasi penggunaan:
- nama kelurahan/desa;
- nama kecamatan;
- nama kota/kabupaten;
- nama provinsi; dan/atau
- titik koordinat;
- jangka waktu Penggunaan Sumber Daya Air yang diperlukan; dan
- cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
