PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 41
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diberikan untuk:
- titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
- ruas tertentu pada Sumber Air;
- bagian tertentu dari Sumber Air; atau
- jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder.
