Pasal 42
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk pembangkit
listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b harus berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan oleh pemohon.
(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat kajian mengenai pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap:
- keberlanjutan fungsi Sumber Air;
- penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber Air; dan
- keberlanjutan lingkungan Sumber Air berupa daya dukung lingkungan, kualitas Air, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
(3) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung
dilakukan pada Sumber Air berupa danau, selain memuat kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memuat:
- rencana lokasi pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap zona litoral; dan
- pengaruh berkurangnya sinar matahari.
(4) Kajian terhadap keberlanjutan lingkungan Sumber Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang membidangi lingkungan hidup.
(5) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung
dilakukan pada Sumber Air berupa waduk, ketentuan mengenai penyusunan kajian teknis dan tata cara pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terapung
jdih.pu.go.id
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bendungan.
