PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 40
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2) huruf c, dapat berupa:
- pemenuhan Air untuk pembangkit listrik tenaga minihidro, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit tenaga listrik lainnya yang memanfaatkan Sumber Daya Air untuk kepentingan perseorangan atau kelompok masyarakat yang tidak diusahakan;
jdih.pu.go.id
- pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung;
- pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi bagi perorangan atau kepentingan umum;
- budidaya perikanan yang menggunakan Air tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga di luar sistem irigasi yang sudah ada untuk memenuhi kepentingan sendiri;
- wisata atau olahraga Air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
- pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pendidikan; dan
- penggunaan Air untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial lainnya.
