Pasal 39
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk
pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diperlukan apabila:
- cara penggunannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau
- penggunannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(2) Pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat yang cara
penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa mempertinggi dan memperendah Sumber Air.
(3) Pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat yang
penggunaannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pemenuhan kebutuhan Air pada
lahan pertanian yang kebutuhan Airnya belum diperhitungkan dalam perencanaan atau belum termasuk di dalam daerah irigasi yang terbangun.
