PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 38
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Persetujuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-
hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diperlukan jika:
- cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau
- penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar.
(2) Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang cara
penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa mempertinggi dan memperendah Sumber Air.
(3) Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang
penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi penggunaan yang jumlahnya:
- melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 150 (seratus lima puluh) orang dari 1 (satu) titik pengambilan; atau
- lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari.
