Pasal 37
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan
usaha atau melakukan pemanfaatan irigasi dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan:
- pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
- pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat; dan
- pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha.
(3) Pemanfaatan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perolehan dan/atau pengambilan Air dan/atau daya Air irigasi;
- pembangunan jaringan irigasi;
- peningkatan jaringan irigasi termasuk kegiatan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi;
- operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
- rehabilitasi jaringan irigasi termasuk kegiatan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi; dan/atau
- pemanfaatan jaringan irigasi di dalam, di atas, atau di bawah jaringan irigasi termasuk sempadannya.
(4) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan
usaha dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air apabila digunakan untuk:
- memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan tanpa mengubah kondisi alami Sumber Air; dan
- irigasi bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada.
(5) Kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a antara lain keperluan untuk minum, masak, mandi, dan peribadatan.
(6) Pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b berupa budidaya pertanian yang meliputi berbagai komoditas yaitu pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan Airnya tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga.
jdih.pu.go.id
