PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 34
BAB 2 — ### IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b:
- Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
- pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
