PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 33
BAB 2 — ### IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Dengan mempertimbangkan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
- penetapan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; atau
- penolakan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
