Pasal 35
BAB 2 — ### IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penetapan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
atau penolakan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
jdih.pu.go.id
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan izinnya
memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan izinnya
memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum ditetapkan, permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui.
(5) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Paragraf 3 Pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
