PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 24
BAB 2 — ### IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi:
- nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
- jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air yang diperlukan; dan
- nomor dan tanggal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang; dan
- perizinan berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Air yang akan dilakukan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa foto terbaru prasarana terbangun.
jdih.pu.go.id
