Pasal 25
BAB 2 — ### IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 telah dinyatakan lengkap, proses permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada
permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memeriksa kesesuaian permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
