Pasal 23
BAB 2 — ### IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa
berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir.
(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa
berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang apabila tidak terdapat perubahan dalam kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan izin sebelumnya.
(3) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang.
(4) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air belum diajukan, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diperpanjang dan pemohon dapat mengajukan Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air baru.
